Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Banding Putusan Zarof Ricar, Tak Sepakat Pengembalian Rp 8,8 Miliar

26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T02:12:30Z



Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Banding dilakukan karena tidak sependapat dengan keputusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian uang senilai Rp 8,8 miliar kepada terdakwa.


“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dikutip dari Antaranews, Kamis (26/6/2025).


Menurut Sutikno, jumlah Rp 8,8 miliar tersebut didasarkan pada laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Zarof tahun 2023. Namun, uang Rp 915 miliar yang disita penyidik berasal dari tempat tinggal terdakwa dan bukan dari rekening resmi yang dilaporkan.


“SPT pajak itu kan otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti kan tidak ada hubungannya,” jelas Sutikno.


Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya menyatakan, harta kekayaan Zarof senilai Rp 8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah berdasarkan laporan SPT, sehingga harus dikembalikan.


Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.


Selain hukuman badan, majelis hakim juga merampas uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas milik terdakwa untuk negara. Zarof dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.


Majelis menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.


Proses banding kini sedang diajukan oleh JPU untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update