Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Pulau Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh Usai Peninjauan Data Administratif

18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T10:24:21Z

 



JAKARTA, MediaJurnalis — Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya berstatus administratif sebagai bagian dari Sumatera Utara kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 April 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).


Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek). Penetapan ini didasarkan pada evaluasi data dan dokumen pendukung yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah dan hasil koordinasi antar instansi, empat pulau tersebut secara administratif ditetapkan masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers tersebut.


Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa keputusan ini mengakhiri ketidakjelasan batas administratif yang selama ini menjadi isu antara dua provinsi. “Pulau-pulau ini sejak lama memiliki keterkaitan sejarah dan sosial budaya dengan Aceh,” katanya.


Ia juga menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah pusat yang menurutnya menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian administratif tanpa menimbulkan konflik horizontal. Muzakir menegaskan bahwa hal terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dan meminta masyarakat di Sumatera Utara untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami sudah tanda tangan bersama Gubernur Aceh sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas dan menyelesaikan masalah batas wilayah secara damai,” kata Bobby.


Bobby menjelaskan bahwa proses penetapan batas wilayah ini telah berlangsung sejak lama dan baru terselesaikan secara formal tahun ini. Ia juga meminta masyarakat untuk fokus pada hubungan baik antarprovinsi, bukan pada perbedaan administratif.


Dalam pertemuan tersebut, kedua gubernur menandatangani dokumen kesepakatan batas wilayah terbaru antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang mengatur kejelasan batas administratif, termasuk status empat pulau tersebut.


Keputusan ini menjadi penegasan pemerintah dalam menjaga keutuhan administrasi dan memperkuat tata kelola wilayah di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian data dan pelayanan publik sesuai ketentuan terbaru.



×
Berita Terbaru Update