![]() |
Foto: Polisi saat menertiban tambang emas ilegal di Madina (Dok. Polres Madina) |
Menurut Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, pada hari Sabtu (7/12/2024), lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan seluas kurang lebih tiga hektare.
Tambang emas itu berada di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, menurut Arie.
Saat penindakan dilakukan, seorang perwira menengah Polri mengatakan bahwa orang-orang masih menambang emas secara ilegal menggunakan mesin dompeng dan alat berat. Petugas juga meminta masyarakat untuk berhenti.
Arie mengatakan petugas membakar lima alat penyaring emas di lokasi penambangan dan puluhan mesin telah dibawa keluar.
Menurutnya, barang bukti yang diambil oleh tim termasuk 30 mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja, dan jeriken yang mengandung bahan bakar solar.
Alumni Akpol tahun 2005 itu mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga untuk berhenti menambang emas ilegal. karena penambangan emas dapat membahayakan lingkungan. Arie menyatakan bahwa peringatan itu tidak pernah diindahkan.
Arie menyatakan bahwa aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem hingga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.