Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Berhasil mengungkap kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T06:43:22Z



 MediaJurnalis - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', dan enam orang telah ditangkap.


Sebagai informasi, grup Facebook yang dikenal sebagai "Fantasi Sedarah" itu menjadi perdebatan di media sosial X hingga menjadi topik diskusi di Instagram. Tangkapan layar berbagai isi percakapan grup yang mengarah pada inses atau seks sedarah didistribusikan oleh Warganet.


Polisi segera menyelidiki grup Facebook tersebut. Ternyata ada grup lain bernama "Suka Duka" yang memiliki konten serupa.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata juga memperhatikan kasus tersebut. Dia memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan atas hadirnya grup Facebook yang dikenal sebagai "Fantasi Sedarah".


Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5) Bareskrim Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.


Polisi telah menangkap pelaku di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka masih melakukan pemeriksaan tentang alasan dan kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.


Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini memiliki tersangka baru. Menurut penyelidikan Bareskrim Polri, ribuan anggota


Polisi juga mengungkap peran pelaku. Di antara enam pelaku yang ditangkap adalah pengelola dan anggota aktif grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Mereka termasuk pengelola dan anggota aktif yang mengunggah foto dan video pornografi perempuan dan anak di bawah umur.


Menurutnya, pelaku bertindak sebagai pengelola grup dan anggota aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.


Polisi juga mengusut grup Facebook "Suka Duka" yang berisi konten inses. Mereka juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk komputer, handphone, SIM card, dokumen video dan foto, serta motif pelaku. Polisi terus menyelidiki kasus tersebut hingga saat ini. Selain itu, para pelaku ditahan oleh polisi untuk menyelidiki alasan pembentukan grup tersebut. Brigjen Trunoyudho menyatakan, "Saat ini para pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan."


Polisi menemukan unggahan pornografi anak grup "Fantasi Sedarah", dan hasil pemeriksaan pelaku mungkin menambah jumlah tersangka. Enam orang ini ditahan di Pulau Jawa dan Sumatera.


Trunoyudo menyatakan, "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku."


Penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Dittipidsiber Polda Metro Jaya setelah penyelidikan menyeluruh selama beberapa hari ini.




×
Berita Terbaru Update