Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Berasal dari Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Menyita Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 3 Miliar.

17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T03:22:01Z



MediaJurnalis-KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai 3 miliar rupiah sebagai bagian dari kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.


Jubir KPK Budi Prasetyo memberi tahu wartawan pada Selasa (17/6/2025) bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas.

Beberapa saksi diperiksa oleh KPK, termasuk wiraswasta Ahmad Zakki dan Kusriyanto, yang diperiksa tentang cara pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka dalam kasus ini. Selain itu, anggota DPRD Nganjuk Basori juga diperiksa terkait permintaan uang oleh tersangka untuk pengajuan dana pokmas.

Selanjutnya, ada saksi tambahan: Faryel Vivaldi, seorang karyawan swasta; Saifudin, ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya; dan dua direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam pembelian aset tersangka. Selain itu, MH Rofiq, anggota DPRD Jawa Timur, diperiksa tentang proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024, jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyatakan, "Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai 2022."

Secara keseluruhan, Tessa menyatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Dia menyatakan bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Dari 17 tersangka pemberi, 15 adalah pihak swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. Empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara.


×
Berita Terbaru Update