Notification

×

Iklan

Iklan

Guntur Romli Kecam Pengrusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T01:56:02Z




MediaJurnalis — Aksi pengrusakan terhadap sebuah vila yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengundang keprihatinan publik. Peristiwa yang terekam dan viral di media sosial tersebut dikecam keras oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, karena dinilai mengancam fondasi kerukunan umat beragama di Indonesia.


Guntur menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata intoleransi, kekerasan, dan pelanggaran hukum, yang bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaan dan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa aksi main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat yang majemuk.


Tindakan itu melawan hukum, mengganggu ketertiban umum, dan merusak tatanan kehidupan beragama yang selama ini dibangun dengan semangat toleransi,” ujar Guntur dalam pernyataannya, Senin (30/6/2025).


Ia menyoroti bahwa pengrusakan tersebut tidak hanya menargetkan bangunan, tetapi juga menyentuh simbol-simbol keagamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan spiritual umat Kristiani. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai menyakitkan dan provokatif, yang dapat memicu konflik horizontal bila tidak segera ditangani secara adil dan tegas.


Guntur mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil dalam menindak pelaku pengrusakan, serta mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh tindakan ekstrem yang mengatasnamakan agama.


Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok intoleran yang mencoba memecah belah bangsa dengan dalih agama. Justru negara harus hadir untuk melindungi hak semua warga dalam menjalankan keyakinannya,” tegasnya.


Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi dan tidak memerlukan izin khusus. Bila ada persoalan administratif terkait pendirian rumah ibadah, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara dialogis, melalui fasilitasi dan bukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan atau pengrusakan.


Fokus utama adalah memfasilitasi, bukan melarang apalagi merusak. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam beribadah sesuai agama dan keyakinannya,” tutup Guntur.


Peristiwa di Sukabumi ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan nilai-nilai toleransi dan supremasi hukum di tengah keberagaman Indonesia. Perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa.

×
Berita Terbaru Update