Notification

×

Iklan

Iklan

Pria di Siantar Ditahan Polisi Usai Diduga Bunuh Wanita di Hotel

23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T08:04:40Z




MediaJurnalis- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. JAS ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap JS (38), seorang perempuan asal Bah Kora II, Simpang Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar Hotel Cahaya Kasih di Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara. Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (21/6/2025) pukul 18.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku dan korban sempat bertengkar di dalam kamar hotel sebelum kejadian tragis itu terjadi.

“Tersangka menusuk leher korban menggunakan obeng dan mencekiknya hingga korban tidak bergerak lagi. Obeng tersebut sebelumnya memang berada di dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku menutup luka korban dengan kaos miliknya dan membersihkan tempat kejadian. Ia juga mengganti pakaian korban sebelum keluar dari kamar hotel dan membuang barang bukti.

Peristiwa ini diketahui pihak hotel dan keluarga korban setelah pintu kamar didobrak karena korban tidak kunjung keluar. Setelah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, kejadian langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pematangsiantar.

×
Berita Terbaru Update