Dia menyatakan bahwa kementerian teknis memiliki wewenang ini, bukan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.
Menurut Tom Lembong, ini sesuai dengan keterangan Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan Sekretaris Kemenko Perekonomian, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengenai dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Kami Tidak Terlibat Lagi Sejak Dewan Gula Dibubarkan Jokowi. "Itu bukan ranah dan bukan wewenangnya Kemenko. Itu adalah hal teknis yang merupakan ranah dan tanggung jawab, dan wewenang daripada kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perdagangan."
Tom Lembong menyatakan bahwa rapat koordinasi tingkat menteri dan Kemenko bidang Perekonomian hanya berfungsi sebagai forum untuk sinkronisasi dan koordinasi.
Tom Lembong menyatakan, "Bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di kementerian teknis." Selain itu, Tom Lembong menyatakan bahwa Menteri Pertanian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasti akan melaporkan di rapat tersebut jika kebijakan importasi gula yang ditetapkan Kemendag mengalami masalah.
PT DSI menghasilkan keuntungan sebesar Rp 101,2 miliar dari kerja sama dengan PT PPI. Namun, dia menyatakan bahwa saat itu tidak ada kementerian teknis di bawah kemenko bidang perekonomian yang menyampaikan keluhan. "Petani tebu tidak suka atau mengeluh keberatan dengan impor." Tom Lembong mengatakan, "Menteri Pertanian pasti akan menyampaikan yang di rakor."