![]() |
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Gedung Merah Putih KPK, |
MediaJurnalis — Isu perjalanan istri Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) ke Eropa menarik perhatian publik setelah sebuah surat permohonan dukungan fasilitas diplomatik viral di media sosial. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya angkat suara untuk meluruskan duduk perkara dan menjelaskan batas kewenangan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat (Roy), menegaskan bahwa perwakilan Indonesia seperti KBRI dan KJRI menjalankan tugas diplomatik resmi dan perlindungan WNI. Ia menyatakan, dukungan kunjungan ke luar negeri oleh pejabat atau keluarganya hanya diberikan dalam koridor kedinasan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk bantuan disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan dan dalam koridor kewajaran sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Pernyataan itu muncul setelah beredarnya surat bertajuk “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” yang memuat nama Agustina Hastarini—istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman—sebagai peserta kegiatan misi budaya ke delapan kota di Eropa dan Turki, termasuk Istanbul, Amsterdam, Paris, hingga Milan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, juga memuat permohonan pendampingan dari KBRI setempat selama perjalanan 30 Juni–14 Juli 2025.
Maman Klarifikasi Langsung ke KPK
Menanggapi polemik, Menteri UMKM Maman Abdurrahman datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi pada Jumat (5/7/2025). Maman menegaskan bahwa perjalanan istrinya adalah murni kegiatan pribadi, bukan kedinasan, dan tidak menggunakan dana negara
“Keberangkatan Ibu Agustina dalam rangka mendampingi putri kami yang masih SMP, yang mewakili Indonesia dalam ajang International World Innovative Student Expo,” ujar Maman.
Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi dan tidak ada penggunaan anggaran Kementerian UMKM ataupun fasilitas diplomatik dari KBRI.
Lebih lanjut, Maman mengaku tidak mengetahui ihwal surat yang kini ramai dibicarakan. Ia menyatakan tidak pernah memberi arahan, instruksi, atau disposisi untuk pembuatan surat tersebut.
Kemlu Tekankan Prinsip Diplomasi dan Aturan
Kemlu sendiri tidak menampik bahwa perwakilan Indonesia dapat memberi dukungan untuk kunjungan pejabat, namun hanya jika kunjungan tersebut bersifat resmi dan memiliki dasar hukum kedinasan. Hal ini ditegaskan untuk menjaga integritas diplomasi dan efisiensi penggunaan sumber daya negara di luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam menjaga transparansi perjalanan dinas maupun kegiatan pribadi, khususnya ketika berkaitan dengan institusi negara dan representasi diplomatik di luar negeri.
Jika Anda memerlukan artikel lanjutan saat KPK mengeluarkan hasil klarifikasi atau jika ada perkembangan dari Kemlu dan Kementerian UMKM, saya siap bantu menyusun beritanya.