MediaJurnalis — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, kembali menegaskan bahwa pengguna narkoba — termasuk kalangan artis — tidak akan ditangkap atau diproses hukum, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikannya seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (15/7/2025).
"Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan pengguna narkoba dibawa ke rehabilitasi," ujar Marthinus di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Narkotika yang menempatkan pengguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 1.190 institusi wajib lapor (IPWL) atau pusat rehabilitasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Pengguna Adalah Korban, Bukan Penjahat
Marthinus menekankan pentingnya pendekatan humanis terhadap pengguna narkotika. Menurutnya, pengguna adalah korban yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman pidana. Ia bahkan menyebutkan bahwa jika seseorang hanya kedapatan membawa narkoba di bawah 1 gram, maka ia layak disebut sebagai pengguna dan harus direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Kalau kita bawa dia ke penjara, kita menghukum dia dua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," katanya.
Ia juga mencontohkan musisi Fariz RM yang pernah tersandung kasus narkoba. Menurut Marthinus, Fariz adalah sosok yang patut direhabilitasi, bukan dikriminalisasi.
Dorongan Pelaporan Keluarga
BNN mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan anggota keluarga atau orang terdekat menjadi pengguna narkoba. Marthinus menjamin bahwa pelapor tidak perlu khawatir akan ada proses hukum terhadap pengguna.
"Silakan lapor. Tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba bermain-main, dia akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
BNN Tolak Legalisasi Ganja
Meskipun mendorong pendekatan rehabilitasi, Marthinus menegaskan bahwa BNN tetap menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Ia menegaskan bahwa legalisasi bukan solusi, dan segala bentuk penggunaan harus dibuktikan melalui riset ilmiah yang sahih serta diatur secara ketat.
"Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberi ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya," pungkasnya.
Langkah BNN ini mencerminkan pendekatan baru dalam kebijakan penanganan narkoba di Indonesia, yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dan pemulihan sosial, ketimbang kriminalisasi pengguna.