![]() |
Foto: Ilustrasi obyek pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025 (Fuad Hasim/detikcom) |
MEDIAJURNALIS - Pada tahun berikutnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan diterapkan. Presiden Prabowo Subianto juga diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Seperti mobil dan properti mewah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengusulkan kenaikan PPN 12%.
Dasco berkata pada Jumat (6/12/2024), "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah."
Barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) telah dikenakan PPN 12%, menurut Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Menurut Misbakhun, "PPnBM-nya tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang mewah, baik impor maupun dalam negeri, yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas ataslah yang dapat membeli barang mewah itu yang dikenakan."
Menurut situs web resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah kepada produsen saat mereka menghasilkan atau mengimpornya untuk keperluan bisnis atau pekerjaan mereka. PPnBM hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan ke produsen.
Barang kena pajak mewah termasuk barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Barang-barang berikut menggunakan PPnBM:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.