Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KKP Amankan Tiga Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

07 Desember 2024 | Desember 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-13T02:41:17Z

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono

MEDIAJURNALIS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia karena mencuri ikan ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.


Dalam pernyataannya di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan pada Kamis (5/12/2024), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan bahwa Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menangkap tiga KIA saat melakukan patroli di Selat Malaka.

Menurutnya, ketiga KIA tersebut berasal dari Malaysia. Mereka menangkap ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571 dengan menggunakan trawl, alat tangkap yang dilarang, dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah di Indonesia.

Sementara itu, Albert Essing, Nakhoda Hiu 16, menjelaskan bahwa tiga KIA yang berhasil diberangkatkan pada tanggal 30 November 2024, dengan nomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT, dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan setiap tahun mencapai Rp16.004.582.204.

Dia mengatakan, "Kami mendeteksi kapal ikan yang teridentifikasi secara visual, yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan."

Albert menjelaskan bahwa kapal bermuatan antara 30 dan 80 kilogram ikan campur tersebut terlihat pada radar di selat malaka WPPNRI 571 di perairan teritorial Indonesia. Kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile.

Menurutnya, ketiga KIA tersebut kemudian dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga November 2024, PSDKP telah memperoleh 212 kapal perikanan. Dengan 182 KII dan 27 KIA yang diselamatkan, sangat penting bahwa kerugian yang dapat diselamatkan setiap tahunnya mencapai 3.474.854.453.419, atau hampir 3.5 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan tidak pandang bulu untuk memerangi penangkapan ikan secara ilegal sesuai dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Ini menunjukkan bahwa KKP hadir untuk menjaga kedaulatan NKRI serta menjaga sektor kelautan dan perikanan. Ini mendukung Asta Cita poin 2 Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang berfokus pada ekonomi biru. 

×
Berita Terbaru Update