Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Misterius 30 Km Tangerang Tetap Dibangun Meski Didatangi TNI Cs

08 Januari 2025 | Januari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T06:31:18Z

 

Pagar laut misterius membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat tak tahu pemilik pagar itu. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan via Detikcom).

MEDIAJURNALIS - Pagar laut misterius memiliki panjang 30,16 kilometer (km) dan terletak di enam kecamatan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten.


Pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dan bertinggi sekitar 6 meter, kata Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Eli menyatakan bahwa warga telah melaporkan keberadaan pagar pada 14 Agustus 2024.

Celakanya, baik pemerintah daerah maupun pusat tidak tahu siapa yang memiliki pagar ilegal tersebut, meskipun dapat dilihat sejauh 30 km.

Padahal, nelayan kesulitan mencari ikan karena ada pagar.

Di diskusi "Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten" di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), Eli menyatakan bahwa jalur sepanjang 30,16 km ini mencakup enam kecamatan: tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Eli menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang akan bekerja selama lima hari untuk memeriksa keberadaan pagar itu. Saat itu, diperkirakan ada pemagaran laut sepanjang 7 km.

Pada 4-5 September, tim DKP dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali ke lokasi. Tim menemukan bahwa tidak ada izin dari camat atau kepala desa untuk pemagaran tersebut.

Eli menyatakan bahwa inspeksi gabungan terakhir dilakukan bersama TNI Angkatan Laut Polairud, PSDKP, PUPR, SATPOL PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Panjang lautnya mencapai 13,12 km dan terakhir sampai 30 km.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2041, pagar itu masuk ke dalam wilayah umum.

Eli mengatakan pagar tersembunyi terdiri dari zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona perikanan budidaya, dan zona pengelolaan energi. Rencana waduk lepas pantai yang dimulai oleh Bappenas juga berhubungan dengan pagar tersebut.

Sebanyak 3.888 orang dari masyarakat pesisir sekitar pagar bekerja sebagai nelayan dan 502 orang bekerja sebagai pembudidaya.

Siapa yang membangun pagar yang melanggar hukum sepanjang 30 kilometer di laut Tangerang?

Selain itu, pagar 30 kilometer di laut Tangerang menarik perhatian Suharyanto, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, KKP menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto menyatakan bahwa Ombudsman sedang melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.

Dia tidak yakin tentang kemungkinan pemagaran reklamasi. Menurut Suharyanto, pengurusan izin juga diperlukan sebelum reklamasi.

Kita tidak tahu. Ketika permohonan ruang laut itu diajukan dan proposalnya disertakan dalam permohonannya, baru kita ketahui tentang reklamasi itu. Suharyanto menyatakan bahwa ini tidak ada.

Selain itu, dia menyatakan, "Jika bicara tentang batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena dalam proses perizinan ruang laut, persyaratan ekologi yang ketat harus dipenuhi."


×
Berita Terbaru Update