Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurir Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Medan, Bawa 22 Kg Sabu

21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T15:55:34Z

Pengungkapan kurir narkoba disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.


MEDIAJURNALIS - Seorang kurir narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia yang terdaftar sebagai Target Operasi (TO) telah ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Di Jalan Aksara, tepat di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pelaku ditangkap saat membawa 22 kg sabu-sabu.

H (42) adalah individu yang diidentifikasi sebagai tersangka dan tinggal di Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Ia dikenal sebagai residivis kasus yang sebanding. Selama penangkapan, polisi menemukan dua puluh dua bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, bersama Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, menjelaskan bagaimana penangkapan terjadi. Tim yang mengenakan pakaian preman menerima informasi tentang seorang pria yang akan mengedarkan sabu pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Segera setelah target melintas di depan Supermarket Irian, petugas melakukan penyergapan. Selasa (13/5/2025), Komandan Gidion menyatakan, "Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan."

Polisi melakukan penggeledahan di lokasi, menemukan dua puluh dua bungkus sabu di bagian depan sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT, dan satu unit ponsel android di tangan kiri pelaku. Tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa.

Selama pemeriksaan, H menyatakan bahwa dia telah bekerja sebagai kurir narkoba selama satu tahun dan telah berhasil mengirimkan narkoba atas perintah seseorang bernama JP, yang saat ini terdaftar sebagai DPO. Gidion mengatakan, "Kali ini dia membawa 22 kilogram sabu, dan dia mengaku mendapat upah Rp2 juta per kilogram."

Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena perbuatannya.
×
Berita Terbaru Update