MediaJurnalis- Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin, masing-masing MT (30), SB (24), dan MS (20). Mereka menjual obat keras tanpa izin dengan cara yang mirip dengan toko sembako.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, memberi tahu wartawan pada Rabu (28/5/2025), modus operandi pelaku distribusi obat keras daftar G tanpa izin ini melalui dua toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rihold menjelaskan bahwa dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 833 gram narkoba. Dia menyebutkan bahwa laporan masyarakat telah menunjukkan bahwa narkoba ini didistribusikan secara luas.
Dia menyatakan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 833 butir narkoba.
Dia menyatakan bahwa, jika dihitung setiap orang yang mengonsumsi satu butir dari ratusan butir obat keras yang ditahan, sebanyak 833 orang terselamatkan. Dia menyatakan bahwa obat keras ini dapat merusak tubuh jika dikonsumsi.
4 Pemilik Toko Sembako yang Menjual Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Depok. Dia menyatakan bahwa para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.