MediaJurnalis-Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diana akan dimintai keterangan besok di gedung Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025), "Ya, rencananya (dimintai keterangan) di sini."
Harli menyatakan bahwa ada perbedaan antara melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan seseorang. Dia menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembangunan 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang masih diselidiki.
Sebenarnya, penyelidikan masih berlangsung. Ini mungkin belum pro justicia, jadi penyelidik masih menentukan apakah ada peristiwa pidana di tempat tersebut. Harli menyatakan, "Tapi kami dapat menyatakan bahwa sesungguhnya masalah ini mungkin terjadi di daerah di NTT, jadi kami hanya meminta orang-orang yang terlibat untuk dimintai keterangan."
Selain itu, dia menyatakan, "Jadi harus dipisahkan ya, ada yang diperiksa, ada yang dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justicia itu namanya dimintai keterangan. Tetapi, jika seseorang sudah menjadi saksi, itu namanya dipanggil, diperiksa."
Dia menyatakan bahwa kapasitas Diana hanya akan dimintai keterangan dan bahwa penyelidik Kejati NTT akan melakukan permintaan keterangan tersebut besok.
Dia menyatakan, "Nah, dalam hal ini, yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, dan tanggal 4 direncanakan, ya, penyelidik dari NTT akan melakukannya."
Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) sebelumnya juga menyoroti dugaan kesalahan dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim. Menurut Heri Jerman, Irjen PKP, penyelidikan mereka menunjukkan bahwa ada bukti kecurangan dalam proyek tersebut.
Kamis (20/3/2025), Heri menyatakan, "Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT."
Dari hasil pengamatan sementara, Heri mengatakan setidaknya 57 rumah ditemukan dalam kondisi rusak berat. Selain itu, fondasi dinilai tidak memenuhi syarat dan pembangunan 2.100 unit rumah dinilai tidak sesuai peruntukan.