JAKARTA, MediaJurnalis — Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara kini secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan dilakukan setelah kajian menyeluruh oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara terhadap sejumlah dokumen yang dinilai sah dan relevan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan presiden merujuk pada laporan resmi dari Mendagri Tito Karnavian, yang disusun berdasarkan dokumen administratif yang sudah dikaji lintas instansi. “Presiden menerima laporan dari Mendagri berdasarkan dokumen yang lengkap dan memutuskan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa salah satu dokumen kunci adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dalam dokumen tersebut, keempat pulau sudah tercatat sebagai bagian dari Aceh. Ia menyebut dokumen itu sebagai salah satu landasan hukum kuat dalam menentukan status wilayah administratif.
“Kami menemukan dokumen berwarna kuning yang berasal dari tahun 1992 dan menyebutkan secara jelas empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh. Saya langsung meminta dibuatkan berita acara karena ini merupakan dokumen penting,” jelas Tito dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut mendukung kesepakatan antara dua gubernur pada masa itu. “Kesepakatan tersebut terdokumentasi dan diperkuat oleh dokumen resmi dari arsip negara,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir menjelaskan bahwa DPR ikut aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah agar konflik administratif ini tidak berlarut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan Ketua DPR Puan Maharani telah menjalin komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo sebelum keputusan diambil.
“Presiden akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami di DPR mengapresiasi keputusan tersebut karena membawa kejelasan bagi masyarakat di dua provinsi,” ujar Dasco.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesediaan untuk menghormati keputusan yang diambil Presiden. Keduanya menyampaikan harapan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
Dengan penetapan ini, keempat pulau secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Pemerintah pusat meminta seluruh pihak untuk segera melakukan penyesuaian data dan tata kelola wilayah sesuai keputusan terbaru.