Ini mencakup perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan pulau-pulau kecil dan pesisir.
Setiap aktivitas penambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan terbuka, kata Kementerian ESDM.
Pengawasan mencakup legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hutan lindung dan kawasan konservasi.
Selain itu, evaluasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menetapkan bahwa reklamasi harus dievaluasi dengan mempertimbangkan keuntungan sosial, teknis, dan lingkungan.
Untuk melihat kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan keinginan masyarakat setempat secara langsung, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Pulau Gag.
Dalam keterangannya dikutip Senin 9 Juni 2025, Menteri Bahlil menyatakan, "Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang."
Saat ini, lima perusahaan tambang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat.
Dua perusahaan ini memiliki izin produksi dari pemerintah pusat. PT Gag Nikel memiliki izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki izin operasi produksi sejak 2013.
Tiga bisnis lainnya menerima izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat). Mereka adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP 2013, dan PT Nurham dengan IUP 2025.
1. PT Gag Nikel,
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, yang memiliki wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag, telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, Adendum AMDAL pada tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A, yang terakhir diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu. Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) diberikan pada tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) tahun 2020 dikeluarkan. Hingga 2025, 187,87 ha dibuka untuk tambang, dengan 135,45 ha direklamasi. Karena PT Gag Nikel masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), mereka belum membuang air limbah.
2. PT Anugerah Surya Pratama
Penataan Areal Kerja (PAK) tahun 2020 dikeluarkan. Hingga 2025, 187,87 ha dibuka untuk tambang, dengan 135,45 ha direklamasi. Karena PT Gag Nikel masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), mereka belum membuang air limbah.
2. PT Anugerah Surya Pratama
(ASP)menerima IUP Operasi Produksi dengan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Di Pulau Manuran, wilayahnya seluas 1.173 ha. PT ASP menerima dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat pada tahun 2006 dalam hal aspek lingkungan.
1. PT Mulia Raymond Perkasa
(MRP) adalah perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah. IUPnya dikeluarkan oleh SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, yang berlaku dari 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dan mencakup 2.193 ha di Pulau Batang Pele.
Dokumen dan persetujuan lingkungan belum ada, dan kegiatan masih dalam tahap eksplorasi atau pengeboran.
2. PT Kawei Sejahtera Mining
(KSM)—PT KSM—memiliki IUP dengan dasar SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan wilayah seluas 5.922 ha.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022, perusahaan tersebut memegang IPPKH untuk penggunaan wilayah tersebut. Produksi dimulai pada tahun 2023, tetapi saat ini tidak ada produksi.
3. PT Nurham memiliki
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022, perusahaan tersebut memegang IPPKH untuk penggunaan wilayah tersebut. Produksi dimulai pada tahun 2023, tetapi saat ini tidak ada produksi.
3. PT Nurham memiliki
IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, dan memiliki wilayah 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Izin ini berlaku hingga tahun 2033.
Sejak 2013, perusahaan telah menerima persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat, tetapi belum melakukan produksi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membentuk tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Pemerintah mengatakan bahwa meskipun semua bisnis telah mendapatkan izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan seimbang.
Sejak 2013, perusahaan telah menerima persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat, tetapi belum melakukan produksi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membentuk tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Pemerintah mengatakan bahwa meskipun semua bisnis telah mendapatkan izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan seimbang.