MediaJurnalis- Rabu, 11 Juni 2025, Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Berdasarkan data yang tersedia, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 11 Juni 2025; Ibrahim dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam kasus korupsi Chromebook, Kejagung membantah pernah menyebut nama mantan menteri. Salah satu mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani (FH), telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa.
Harli mengatakan bahwa ketiga stafsus ini dipanggil karena penyidik akan menyelidiki peran ketiganya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dari tim teknologi.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Harli. Penyidik juga akan menanyakan percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik kepada para eks stafsus.
Harli menambahkan, "Namun, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, dan didalami oleh penyidik inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan."
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook baru-baru ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung, kata Nadem.
Oleh karena itu, belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih menyelidiki kasus saat ini, dan jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung. Namun, anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan laptop berbasis Chromebook ini adalah Rp 9,9 triliun.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Harli. Penyidik juga akan menanyakan percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik kepada para eks stafsus.
Harli menambahkan, "Namun, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, dan didalami oleh penyidik inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan."
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook baru-baru ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung, kata Nadem.
Oleh karena itu, belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih menyelidiki kasus saat ini, dan jumlah kerugian keuangan negara masih dihitung. Namun, anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan laptop berbasis Chromebook ini adalah Rp 9,9 triliun.