Mediajurnalis- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp 17 miliar.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) terhadap Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) pada periode yang sama.
“Para saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi belum membeberkan secara rinci di mana lokasi penyerahan uang gratifikasi tersebut maupun jenis pengadaan yang diduga berkaitan. Ia juga mengonfirmasi bahwa saat ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jumlah gratifikasi yang diduga diterima tersangka sementara ini diperkirakan sekitar Rp 17 miliar. Angka ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik,” kata Budi.
Meski demikian, identitas tersangka masih belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta menelusuri aliran dana.
Menanggapi pemberitaan mengenai kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2021. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang terdahulu maupun yang kini menjabat.
“Kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Siti juga menyatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya sudah dalam tahap penyelidikan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.