Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap

24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T07:18:49Z

 



MediaJurnalis- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk satu warga negara asing (WNA).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SYH (27) pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Berhasil mengamankan tersangka 1 di TKP 1," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Setelah SYH diamankan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial HAR (26) di sebuah SPBU di Jalan Lintas Medan–Binjai Km 11+200, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka lainnya, FER (48) dan SUR (46), ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dalam pengembangan kasus, keempat tersangka disebut dikendalikan oleh tiga orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya masing-masing berinisial W, X, dan Y.

"SYH dan HAR dikendalikan oleh DPO W, FER oleh DPO X, dan SUR oleh DPO Y," jelas Calvijn.

Barang bukti yang diamankan berupa 25 kg sabu dalam kemasan teh China (20 kg merek Guan Yin Wang berwarna hijau, dan 5 kg merek Durian berwarna emas), 15 ribu butir happy five, serta 5.842 butir ekstasi yang terdiri dari 5 ribu butir warna pink dan 842 butir warna cokelat.

Selain narkoba, polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel, 9 unit telepon seluler, 2 sepeda motor, dan 2 unit mobil.

Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mendalami jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.

×
Berita Terbaru Update