Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Terkait Proyek Rp 231,8 M

30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T01:09:10Z




MediaJurnalis — Skandal korupsi kembali mengguncang sektor infrastruktur daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar. Topan diduga akan menerima imbalan sebesar Rp 8 miliar, yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 4–5 persen dari nilai proyek.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), mengungkap bahwa pemberian uang kepada Topan direncanakan dilakukan secara bertahap, seiring progres pengerjaan proyek oleh perusahaan yang telah diatur pemenangnya. Perusahaan tersebut adalah PT Dewa Nusa Group (PT DNG), yang dipimpin oleh M Akhirun Pilang (KIR), sosok yang ditunjuk langsung atas arahan Topan.


Lebih lanjut, Topan disebut memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES)—Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)—untuk memenangkan PT DNG dalam dua proyek strategis, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.


Proses penunjukan pemenang tender diduga dimanipulasi melalui rekayasa e-katalog. RES menghubungi KIR untuk menyampaikan informasi soal penayangan proyek pada Juni 2025 dan meminta PT DNG mempersiapkan seluruh persyaratan. Proses ini turut melibatkan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), putra dari KIR, yang membantu pengurusan teknis di balik sistem pengadaan elektronik.


KPK mencatat adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat dinas, termasuk transfer dan pemberian tunai kepada RES. Salah satu bukti kuat yang diungkap adalah penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar, yang diyakini sebagai bagian dari dana suap untuk memuluskan pemenangan proyek.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6) di wilayah Mandailing Natal. Enam orang diamankan dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:


  • Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, PPK proyek

  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  • M Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG

  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN


Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara satu orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi karena belum terpenuhi unsur penetapan tersangka.


Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi dalam proyek infrastruktur daerah masih menjadi tantangan serius. KPK menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam tata kelola proyek pemerintah demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan pembangunan.

×
Berita Terbaru Update