MediaJurnalis- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dari 24 korban, 20 adalah guru PPPK dan empat lainnya adalah anggota DPRD.
Pembobolan Bank Jambi: 20 Guru PPPK Rugi Rp 100 Juta hingga Rp 500 Juta Sebelumnya, Regina (26), mantan karyawan BPD Jambi cabang Kerinci, ditangkap karena diduga menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai 7,1 miliar. Saat kejadian tersebut terjadi, Regina bekerja sebagai analis kredit di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi.
Modus operandi pembobolan Bank Jambi dijelaskan oleh AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimsus Polda Jambi: "Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku melakukan penarikan uang."
Menurut Taufik, pelaku kemudian mengaku dimintai penarikan uang oleh pelanggan lain. “Dia juga memalsukan tanda tangan pelanggan yang akan dia kuras tabungannya,” tambahnya. Teller bank dapat mencairkan uang setelah pelaku meyakinkan mereka bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang.
Kasus ini muncul setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena ada pengajuan pinjaman ke Bank Jambi yang tidak kunjung keluar. Saat diperiksa, ternyata pengajuan pinjaman tersebut sudah cair, tetapi pelaku tidak menyerahkannya kepada nasabah.
"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik, guru PPPK yang menjadi korban pembobolan Bank Jambi Rp 7,1 miliar yang melibatkan 20 orang. Pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut. Pengeluaran yang dilakukan pelaku dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.