Kebijakan ini pasti akan bermanfaat, terutama bagi bisnis dan pelancong yang ingin mengunjungi banyak kota besar China tanpa perlu mengurus visa sebelumnya.
Pemerintah China telah mendaftarkan Indonesia sebagai negara ke-55 yang memenuhi syarat untuk program transit bebas visa, menurut Xinhua.
Turis Indonesia yang memenuhi syarat dapat memasuki China tanpa visa melalui salah satu dari 60 pelabuhan, menurut kantor imigrasi China. WNI juga dapat tinggal selama 240 jam atau 10 hari sebelum pergi ke negara berikutnya.
Menag menjelaskan alasan kebijakan ini. Dikatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya China untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional.
Sebelum ini, China meluncurkan kebijakan pelonggaran visa baru yang memungkinkan kelompok wisata dari negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), termasuk Indonesia, untuk mengunjungi Xishuangbanna tanpa visa selama enam hari.
Terletak di Provinsi Yunnan di barat daya China, Xishuangbanna berbatasan dengan Myanmar dan Laos.