MEDIAJURNALIS-Wilmar Group akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp 11,8 triliun yang terkait dengan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Rabu (18/6/2025), Wilmar menyebut dana tersebut akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan perusahaan tidak bersalah dalam perkara yang sedang berlangsung. Sebaliknya, jika MA memutuskan sebaliknya, dana akan disita sebagian atau seluruhnya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Wilmar juga menyatakan bahwa seluruh tindakan perusahaan dalam proses perizinan ekspor CPO telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku saat itu.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengumumkan penyitaan dana yang merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus tersebut. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terdapat tiga bentuk kerugian negara yang diidentifikasi.
“Kerugian terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian terhadap perekonomian nasional. Total kerugian mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.
Dana hasil sitaan saat ini disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Sutikno memastikan bahwa penyitaan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyitaan dilakukan di tingkat penuntutan dengan dasar Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap kasasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan berencana menyertakan memori kasasi yang lebih rinci dalam proses tersebut.