Notification

×

Iklan

Iklan

Wakapolri Kosong, Calon Pengganti Sudah di Tangan Kapolri

03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T01:20:49Z




MediaJurnalis — Kursi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) kini kosong setelah Komjen Pol Ahmad Dofiri resmi memasuki masa pensiun pada Senin (30/6/2025). Jabatan strategis nomor dua di tubuh Polri itu menjadi sorotan publik, terlebih karena sejumlah nama perwira tinggi bintang tiga sudah dikantongi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon pengganti.


Dofiri meninggalkan jabatannya setelah genap berusia 58 tahun pada 4 Juni 2025, sesuai batas usia pensiun yang berlaku. Ia sebelumnya dilantik sebagai Wakapolri pada 13 November 2024, menggantikan Komjen Agus Andrianto yang diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam Kabinet Prabowo Subianto.


Penyerahan jabatan dilakukan langsung kepada Kapolri, dan hingga kini belum ada nama yang diumumkan sebagai pengganti. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebutkan bahwa posisi Wakapolri masih kosong dan penggantinya masih menunggu keputusan pimpinan tertinggi.


“Belum diisi. Calon-calon terbaik dari perwira tinggi Polri sudah di tangan Bapak Kapolri,” ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (2/7/2025).


Beberapa nama kuat yang masuk radar publik di antaranya Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, dan Kabaharkam Komjen Fadil Imran. Selain itu, nama-nama dari luar struktur Polri seperti Komjen Rudy Heriyanto (Sekjen KKP), Komjen Nico Afinta (Sekjen Kemenkumham), dan Kepala BNN Komjen Mathius Hukom juga disebut-sebut sebagai kandidat potensial.


Isu Masa Jabatan Kapolri Ikut Mengemuka


Di tengah transisi Wakapolri, masa jabatan Kapolri juga menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa menggugat ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi, agar masa jabatan Kapolri dibatasi hanya lima tahun dan dikaitkan dengan masa jabatan Presiden.


Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menjabat sejak 2021 dan masih memiliki waktu dua tahun sebelum usia pensiunnya yang ke-58. Para pemohon perkara di MK menilai bahwa setelah pergantian Presiden, Kapolri seharusnya ikut diberhentikan, karena pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden yang menjabat.


Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh DPR. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier, bukan politik, sehingga pengaturannya tidak bisa disamakan dengan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.


“Kalau disamakan, maka Kapolri menjadi jabatan politik, yang sangat berbahaya bagi independensi institusi kepolisian dan membuka celah politisasi aparat penegak hukum,” tegasnya dalam sidang di MK, Rabu (2/7/2025).


Sarifuddin menambahkan bahwa meski tidak ada periodesasi, Presiden tetap memiliki hak prerogatif untuk memberhentikan Kapolri sebelum pensiun jika diperlukan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas kelembagaan dan dinamika politik nasional.


Dengan posisi Wakapolri yang masih lowong dan isu jabatan Kapolri yang terus bergulir, dinamika internal Polri tengah memasuki fase penting yang tidak hanya menentukan arah kepemimpinan korps, tetapi juga berpengaruh pada citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

×
Berita Terbaru Update