Notification

×

Iklan

Iklan

Kades dan Bendahara Desa Punggulan Resmi Ditahan di Kejaksaan Negeri Asahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta.

30 Mei 2025 | Mei 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T04:10:04Z



MediaJurnalis- Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan Suyatno, Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (26/5).


Menurut Heriyanto Manurung, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Heriyanto menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 525 juta. Kedua tersangka telah ditahan resmi mulai hari ini dan akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirinya menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan penyidik yang menemukan bukti yang cukup untuk pelanggaran keuangan di Desa Punggulan.

Terangnya, "Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendaharanya."

Selain itu, Heriyanto menyatakan bahwa sisa penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak disertakan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) atau dilaporkan saat menyusun APBDes.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 525.820.979 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta laporan hasil audit PPKKN dengan nomor 700/03/CK/ 2025.

Menurut Heriyanto, kedua tersangka telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Saya ingatkan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan,” himbaunya.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Punggulan digiring langsung oleh penyidik ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Labuhan Ruku setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Asahan.
×
Berita Terbaru Update