![]() |
Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG |
MediaJurnalis-Di lokasi BMKG yang dimiliki oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel), polisi menangkap 17 orang. Dua di antaranya diidentifikasi sebagai tersangka: Ketua Grib Jaya Tangsel dan individu yang mengaku sebagai ahli waris.
Kami telah berhasil mendapatkan 17 orang. Kami melakukan proses penguasaan dan penggelapan aset selama pelaksanaannya. Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (26/5/2025), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Sabtu (24/5) sore, polisi menangkap 17 orang dari atas lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Beberapa dari mereka adalah anggota GRIB Jaya dan pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Selain itu, polisi menemukan bahwa anggota GRIB Jaya telah melakukan pungutan liar, atau pungli, kepada pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban. Polisi masih sedang menyelidiki kasus tersebut.
Dia menyatakan bahwa, terkait kasus pemerasan, tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti karena beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Diharapkan agar BMKG dapat melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti, para pedagang mengaku menyetorkan uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar mereka dapat berjualan di atas lahan BMKG.
Selain itu, Wira melaporkan bahwa Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel telah diuji positif narkoba. Kasus ini sedang diselidiki bersamaan dengan kasus dugaan pendudukan narkoba di lahan BMKG dan Ketua GRIB Jaya Tangsel.
Menurutnya, akan ada proses pendalaman lebih lanjut terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang ditemukan positif memiliki narkoba kemarin. Kita juga akan menyelidiki keterlibatannya dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan.
Dua tersangka diidentifikasi, menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan secara terpisah, "Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel)."
Untuk saat ini, 15 orang lainnya telah dipulangkan.