Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Negara Tekor Rp 1 T Karena Investasi Fiktif di Taspen Ditemukan

28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T01:47:08Z
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

MediaJurnalis-Dalam kasus dugaan investasi fiktif, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.

Selasa, 27 Mei 2025, dakwaan Kosasih diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), juga didakwa oleh jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan, "bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, atau setidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI."

Jaksa menyatakan bahwa Kosasih dan Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi.

Jaksa menyatakan bahwa Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, "telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi."

Jaksa menyatakan bahwa Kosasih juga menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen, yang memungkinkan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2, dan jaksa menyatakan bahwa pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional."

Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini juga memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Selain itu, dia memperoleh USD 127.037, 283 SGD, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, 500 HKD, dan 1.262.000 won Korea. Secara keseluruhan, diperkirakan Kosasih memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Kosasih menggunakan uang itu untuk membeli beberapa mobil, salah satunya Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih, senilai Rp 503,7 juta.

Kosasih juga membeli sebelas apartemen bernilai miliaran rupiah.

Menurut jaksa, rinciannya meliputi pembelian empat unit apartemen di Project The Smith seharga 10,7 miliar, dua unit apartemen Spring Wood seharga 5 miliar, pembelian empat unit Sky House Alam Sutra seharga 5,07 miliar, dan pembelian satu unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103.

Selanjutnya, jaksa menyatakan bahwa Theresia Mela Yunita membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, dengan luas 178 meter persegi (m2), 122 m2, dan 174 m2, masing-masing dengan harga total Rp 4 miliar.

Menurut jaksa, Kosasih juga menyimpan uang itu di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, serta di kamar yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, serta sejumlah korporasi.

Menurut jaksa, telah dilakukan peningkatan korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar 150 miliar.

Kosasih dan Ekiawan dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
×
Berita Terbaru Update