MediaJurnalis- Di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ada kontroversi tentang aktivitas penambangan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan di empat wilayah pertambangan yang terletak di wilayah Raja Ampat.
Hanif mengatakan bahwa pertambangan dilakukan di empat pulau kecil di mana PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Di Pulau Manuran, yang dikelola oleh PT KSP, bahkan terlihat kerusakan lingkungan.
Pulau (Manuran) memang lebih kecil, jadi hanya 743 hektare. Kita dapat membayangkan bahwa jika ini dilakukan melalui eksploitasi, pemulihannya akan sangat sulit karena tidak ada lagi bahan yang dapat dipulihkan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6), Hanif menyatakan bahwa kami kemudian tertarik untuk melakukan review terkait dokumen lingkungan.
Menteri LH Tinjau Izin Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat
1. Kerusakan di Pulau Manuran:
Bupati Kabupaten Raja Ampat telah memberikan persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini. Ia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup belum menerima dokumen tersebut hingga saat ini.
Oleh karena itu, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini dikeluarkan pada tahun 2006 oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum dimiliki oleh kami. Dia mengatakan, "Kami akan meminta untuk diserahkan kemudian kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut."
Menteri LH kemudian mengunjungi Pulau Manuran, Raja Ampat, dan melihat kerusakan yang terlihat di bibir pantai. Dilaporkan bahwa kolam pengendapan atau settling pond yang terletak di pertambangan terdekat mungkin terjebol dan mencemari pantai.
"Ini posisinya, teman-teman. Memang terjadi kegagalan pondasi dan jebol selama pengawasan. Selain itu, ini benar-benar menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang sangat tinggi. Menteri Hanif menyatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas akibatnya.
Ia menyatakan bahwa PT Advanced Surface Process (ASP) harus meningkatkan penanganan lingkungannya sebagai akibat dari pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dilakukan oleh PT ASP.
Hanif berkata, "Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak berbeda dalam hal penanganan lingkungannya, yang agak perlu ditingkatkan ya."
Selain itu, dia menambahkan, "Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki, jadi kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran."
2. Potensi Pencemaran di Pulau Manuran:
Oleh karena itu, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini dikeluarkan pada tahun 2006 oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum dimiliki oleh kami. Dia mengatakan, "Kami akan meminta untuk diserahkan kemudian kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut."
Menteri LH kemudian mengunjungi Pulau Manuran, Raja Ampat, dan melihat kerusakan yang terlihat di bibir pantai. Dilaporkan bahwa kolam pengendapan atau settling pond yang terletak di pertambangan terdekat mungkin terjebol dan mencemari pantai.
"Ini posisinya, teman-teman. Memang terjadi kegagalan pondasi dan jebol selama pengawasan. Selain itu, ini benar-benar menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang sangat tinggi. Menteri Hanif menyatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas akibatnya.
Ia menyatakan bahwa PT Advanced Surface Process (ASP) harus meningkatkan penanganan lingkungannya sebagai akibat dari pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dilakukan oleh PT ASP.
Hanif berkata, "Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak berbeda dalam hal penanganan lingkungannya, yang agak perlu ditingkatkan ya."
Selain itu, dia menambahkan, "Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki, jadi kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran."
2. Potensi Pencemaran di Pulau Manuran:
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan penjelasan tentang hasil kerusakan lingkungan di empat wilayah pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Hanif mengatakan bahwa tim penegak hukum telah menyegel pertambangan di Pulau Manuran. Ia percaya bahwa proses penambangan di sana tidak dilakukan dengan benar.
Dengan demikian, teman-teman penegakan hukum telah memberikan papan penyegelan untuk ini. Hanif menyatakan bahwa kondisi lingkungan Pulau Manuran agak serius karena penambangan nikel dilakukan di sana.
Hanif mengatakan bahwa tim penegak hukum telah menyegel pertambangan di Pulau Manuran. Ia percaya bahwa proses penambangan di sana tidak dilakukan dengan benar.
Dengan demikian, teman-teman penegakan hukum telah memberikan papan penyegelan untuk ini. Hanif menyatakan bahwa kondisi lingkungan Pulau Manuran agak serius karena penambangan nikel dilakukan di sana.
Dia juga mengungkapkan potensi pencemaran lingkungan pulau ini.
Ada kemungkinan pencemaran lingkungan yang agak serius di Pulau Manuran ini karena pulau kecil dan aktivitas penambang yang tidak hati-hati.
3. Kondisi Pulau Gag
Hanif juga menampilkan gambar pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari 26 hingga 31 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa Kementerian LH melakukan pengawasan di empat lokasi, masing-masing dikelola oleh perusahaan yang berbeda.
Mula-mula, Hanif menunjukkan dokumentasi lapangan di Pulau Gag, yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, PT GN menambang sesuai dengan standar, dan kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Jadi, tampaknya PT GN ini menjalankan operasi tambang nikel di Gag ini secara relatif memenuhi persyaratan tata lingkungan. Hanif mengatakan bahwa tingkat pencemaran yang ditunjukkan oleh mata itu tidak terlalu serius.
Menteri LH Menunjukkan Foto Kondisi Pertambangan Terkini di Raja Ampat. Namun, Hanif mengatakan bahwa perlu ada pendataan yang lebih mendalam di Pulau Gag, yang dikelola PT GN. Ia mengatakan bahwa empat perusahaan di sana—PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB—mengelola tambang di pulau-pulau kecil.
Karena sedimentasi ini sudah menutupi permukaan koral, kita perlu melakukan sejumlah tindakan. Oleh karena itu, Hanif menyatakan, "Saya akan menyampaikan bahwa secara umum, semua pulau ini diliputi dan dikelilingi oleh koral."
Menurutnya, koral sangat penting untuk kehidupan kita semua, terutama bagi mereka yang bermuara ke laut. Jadi ini yang kemudian kita perlu dalami lagi.
4. Luas Bukaan Tambang di Pulau Gag:
Mula-mula, Hanif menunjukkan dokumentasi lapangan di Pulau Gag, yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, PT GN menambang sesuai dengan standar, dan kerusakan yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Jadi, tampaknya PT GN ini menjalankan operasi tambang nikel di Gag ini secara relatif memenuhi persyaratan tata lingkungan. Hanif mengatakan bahwa tingkat pencemaran yang ditunjukkan oleh mata itu tidak terlalu serius.
Menteri LH Menunjukkan Foto Kondisi Pertambangan Terkini di Raja Ampat. Namun, Hanif mengatakan bahwa perlu ada pendataan yang lebih mendalam di Pulau Gag, yang dikelola PT GN. Ia mengatakan bahwa empat perusahaan di sana—PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB—mengelola tambang di pulau-pulau kecil.
Karena sedimentasi ini sudah menutupi permukaan koral, kita perlu melakukan sejumlah tindakan. Oleh karena itu, Hanif menyatakan, "Saya akan menyampaikan bahwa secara umum, semua pulau ini diliputi dan dikelilingi oleh koral."
Menurutnya, koral sangat penting untuk kehidupan kita semua, terutama bagi mereka yang bermuara ke laut. Jadi ini yang kemudian kita perlu dalami lagi.
4. Luas Bukaan Tambang di Pulau Gag:
Foto-foto yang berkaitan dengan kondisi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari 26 Mei hingga 31 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa PT GN memiliki bukaan tambang di Pulau Gag seluas 187,87 hektare. Menurut UU Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2004, PT GN termasuk dalam tiga belas perusahaan yang diberi izin untuk melanjutkan kontrak karya pertambahan di kawasan hutan.
Menurut Hanif, persetujuan lingkungan PT ASP ini diberikan oleh bupati Raja Ampat. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, dokumen tersebut belum dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini dikeluarkan pada tahun 2006 oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum dimiliki oleh kami. Dia mengatakan, "Kami akan meminta untuk diserahkan kemudian kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut."
Menteri LH kemudian mengunjungi Pulau Manuran, Raja Ampat, dan melihat bagaimana kotornya bibir pantai. Dilaporkan bahwa kolam pengendapan pertambangan atau settling pond yang terletak di sana mungkin terjebol dan mencemari pantai.
"Ini posisinya, teman-teman. Memang terjadi kegagalan pondasi dan jebol selama pengawasan. Selain itu, ini benar-benar menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang sangat tinggi. Menteri Hanif menyatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas akibatnya.
Ia menyatakan bahwa PT Advanced Surface Process (ASP) harus meningkatkan penanganan lingkungannya sebagai akibat dari pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dilakukan oleh PT ASP.
Hanif berkata, "Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak berbeda dalam hal penanganan lingkungannya, yang agak perlu ditingkatkan ya."
Selain itu, dia menambahkan, "Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki, jadi kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran."
5. Administrasi Tambang Pulau Kawei
Hanif mengatakan bahwa PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) menambang di pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Ia menemukan bahwa PT KSM melakukan pekerjaan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Hanif menjelaskan, "Kemudian berdasarkan kajian digital, ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi lokasi pinjam pakai kawasan hutan, yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan."
Selain itu, dia menyatakan, "Jadi ada sekitar 5 hektare di sisi agak kawasannya, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan."
Hanif mengatakan bahwa PT Mulia Raymond Perkasa mengelola dua pulau: Pulau Manyaifun (21 ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 ha). Ia juga menyebut PT MRP baru sedang dalam proses eksplorasi.
Hanif menyatakan, "Berdasarkan tinjuan lapangan pengawasan lapangan, kegiatan baru di dalam kegiatan eksplorasi, jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik board pada sepuluh titik."
Ia menyatakan bahwa eksplorasi PT MRP telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH), dan Hanif menyatakan bahwa belum ada tindakan yang signifikan yang dilakukan di sana.
Selain itu, dia menambahkan, "Ini posisi hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum terlalu berdampak, kita hanya menghentikannya karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini."
Hanif akan mempertimbangkan kembali izin persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyatakan, "Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan harus ditinjau kembali atau kita mungkin mempertimbangkan untuk memberikan ya jika kita tidak menguasai teknologi pengendalian atau kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu."
Ia menyatakan bahwa PT GN memiliki bukaan tambang di Pulau Gag seluas 187,87 hektare. Menurut UU Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2004, PT GN termasuk dalam tiga belas perusahaan yang diberi izin untuk melanjutkan kontrak karya pertambahan di kawasan hutan.
Menurut Hanif, persetujuan lingkungan PT ASP ini diberikan oleh bupati Raja Ampat. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, dokumen tersebut belum dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini dikeluarkan pada tahun 2006 oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum dimiliki oleh kami. Dia mengatakan, "Kami akan meminta untuk diserahkan kemudian kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut."
Menteri LH kemudian mengunjungi Pulau Manuran, Raja Ampat, dan melihat bagaimana kotornya bibir pantai. Dilaporkan bahwa kolam pengendapan pertambangan atau settling pond yang terletak di sana mungkin terjebol dan mencemari pantai.
"Ini posisinya, teman-teman. Memang terjadi kegagalan pondasi dan jebol selama pengawasan. Selain itu, ini benar-benar menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang sangat tinggi. Menteri Hanif menyatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas akibatnya.
Ia menyatakan bahwa PT Advanced Surface Process (ASP) harus meningkatkan penanganan lingkungannya sebagai akibat dari pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dilakukan oleh PT ASP.
Hanif berkata, "Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak berbeda dalam hal penanganan lingkungannya, yang agak perlu ditingkatkan ya."
Selain itu, dia menambahkan, "Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki, jadi kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran."
5. Administrasi Tambang Pulau Kawei
Hanif mengatakan bahwa PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) menambang di pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Ia menemukan bahwa PT KSM melakukan pekerjaan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Hanif menjelaskan, "Kemudian berdasarkan kajian digital, ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi lokasi pinjam pakai kawasan hutan, yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan."
Selain itu, dia menyatakan, "Jadi ada sekitar 5 hektare di sisi agak kawasannya, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan."
Hanif mengatakan bahwa PT Mulia Raymond Perkasa mengelola dua pulau: Pulau Manyaifun (21 ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 ha). Ia juga menyebut PT MRP baru sedang dalam proses eksplorasi.
Hanif menyatakan, "Berdasarkan tinjuan lapangan pengawasan lapangan, kegiatan baru di dalam kegiatan eksplorasi, jadi ada pemasangan kegiatan titik-titik board pada sepuluh titik."
Ia menyatakan bahwa eksplorasi PT MRP telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH), dan Hanif menyatakan bahwa belum ada tindakan yang signifikan yang dilakukan di sana.
Selain itu, dia menambahkan, "Ini posisi hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum terlalu berdampak, kita hanya menghentikannya karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini."
Hanif akan mempertimbangkan kembali izin persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyatakan, "Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan harus ditinjau kembali atau kita mungkin mempertimbangkan untuk memberikan ya jika kita tidak menguasai teknologi pengendalian atau kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu."