MEDIAJURNALIS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, Anik Maslachah, dalam perkara yang sama.
Pemanggilan ini dilakukan usai pernyataan eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, yang menyebut Gubernur Khofifah mengetahui proses pengalokasian dana hibah tersebut.
"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).
Menurut Kusnadi, pencairan dana hibah Pokmas selalu dibicarakan dalam rapat bersama antara DPRD dan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara kolektif sebelum pencairan dilakukan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari total tersangka, 3 merupakan penyelenggara negara, satu adalah staf penyelenggara negara, 15 pihak swasta, dan 2 lainnya merupakan pejabat negara.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan suap pengalokasian dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir) anggota dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas).